Follow Us

7 Kali Sidang Ditunda Dan Terancam Hukuman Mati, Vokalis Band Zivilia Malah Rilis Lagu 'Cijago', Zul: Naik Mobil Tahanan, Badan Sakit-Sakit!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 03 Desember 2019 | 14:17
7 Kali Sidang Ditunda Dan Terancam Hukuman Mati, Vokalis Band Zivilia Malah Bikin Lagu, Zul: Naik Mobil Tahanan, Badan Sakit-Sakit!
(WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)

7 Kali Sidang Ditunda Dan Terancam Hukuman Mati, Vokalis Band Zivilia Malah Bikin Lagu, Zul: Naik Mobil Tahanan, Badan Sakit-Sakit!

Sosok.ID - Vokalis band Zivilia, Zul tersandung kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Zul ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.

Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kilogram, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Baca Juga: Berita Militer : HUT OPM, TNI Berhasil Obrak Abrik Markas KKB Papua yang Sebelumnya Dikenal Amat Kuat dan Tak Tertembus

Pada Senin (2/12/2019), pelantun lagu "Aishiteru" itu menjalankan sidangnya dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang tuntutan Zul kembali ditunda, dengan demikian sidang tersebut sudah tujuh kali mengalami penundaan.

Dampak dari sidang ditunda sebanyak tujuh kali, salah satunya ialah keuangan keluarga Zul.

Ia pun angkat bicara keluarga telah kuras tabungan demi ikuti siap persidangan yang dijalani oleh Zul, meski sampai sekarang telah tujuh kali ditunda.

"Untuk tiket pulang pergi saya enam juta perbulan, belum lain lain. Sementara anak saya tuh sekolah yang paling tua saja tuh Rp 2,3 juta sebulannnya," ungkap Zul, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ditinggal Istri Sibuk Kerja Sampai Gagal Bulan Madu, Mantan Suami Yeslin Wang Ngaku Pengin Tiap Hari Honeymoon Biar Langsung Punya Momongan

Untuk diketahui, istri Zul, Retno Paradina berdomisili di Selayar, Sulawesi Selatan.

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest