Sebelumnya diberitakan, Tim patroli KP Hiu 12, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia, di perairan Selat Malaka daerah teritorial Indonesia, Jumat (29/11/2019).
Kapal itu ditangkap karena menggunkan alat tangkap terlarang jenis trawl (pukat) dan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapal Malaysia yang Ditangkap di Selat Malaka Bisa Ditenggelamkan, Menteri Edhy: Saya Tidak Takut"