Pemuda asal Dusun Kebonsari, Desa Sabrang, Ambulu, Jember, Jawa Timur itupun diciduk oleh polisi.
Pelaku ditangkap ditangkap di Lapangan Lumintang, Denpasar pada hari Rabu (13/11/2019).
Barang bukti tersebut merupakan pakaian milik pelaku yang ditinggalkan di kamar kosan milik korban.
Seperti celana panjang jeans warna hitam, ikat pinggang, celana dalam warna ungu, kaos hitam, sandal jepit milik pelaku di kamar kos korban.
"Dari kejadian tersebut, kita sangkakan tindak pidana percobaan pemerkosaan. Pasalnya 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tutup Kompol I Wayan Arta Ariawan, dikutip dari TribunBali.com. (*)