Bahkan saat ditemui oleh awak media di kantor polisi untuk melaporkan perbuatan dari penjual ikan itu, ia terlihat masih diliputi rasa marah.
Dan benar saja, Eza mengaku masih emosional saat mendengar orang yang ia sayangi diancam untuk dilukai.
Namun niat untuk menyeleseikan masalah secara jantan ia urungkan, demi melaporkan perbuatan penjual ikan tersebut ke pihak yang berwajib.
"Sumpah demi Allah saya masih emosi banget ya, masih nggak terima. Bapak mana yang terima anaknya mau dibikin muntah darah lah," ucap Eza Gionino dengan wajah tegang dan suara terbata-bata, dikutip dari Kompas.com.
Ia pun menambahkan kemungkinan terburuk bahwa anaknya pun juga cedera parah akibat ulangnya tersebut.
"Berarti, secara logika saya ada salah satu organ tubuh dari anak saya yang mungkin mau dihajar sama dia sampai anak saya muntah darah. Itu yang saya nggak terima,” sambungnya, dikutip dari Kompas.com.
Masih menggunakan akal sehat, Eza pun memilih untuk melaporkan Qory pada pihak berwenang.
Laporan Eza sudah terdaftar dengan No.Pol : STBL/B/628/XI/2019/JBR/RES BGR.
Dalam laporan itu, Qory Supiandi dijerat dengan pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 45 b UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU. no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP. (*)