Follow Us

Digali Hingga Kedalaman 50 Cm Pada Bagian Kepala, 25 Makam di Tasikmalaya Diduga Dibongkar untuk Praktik Dukun Sebelum Pilkades

Tata Lugas Nastiti - Senin, 11 November 2019 | 16:30
Digali Hingga Kedalaman 50 Cm Pada Bagian Kepala, 25 Makam di Tasikmalaya Diduga Dibongkar untuk Praktik Dukun Sebelum Pilkades
Kolase gambar Dokumentasi Polres Tasikmalaya via Tribun Jakarta

Digali Hingga Kedalaman 50 Cm Pada Bagian Kepala, 25 Makam di Tasikmalaya Diduga Dibongkar untuk Praktik Dukun Sebelum Pilkades

"Jadi ini kejadian kedua kali, beberapa minggu lalu sebelum Pilkades ada dua makam yang ditemukan seperti kejadian kemarin," kata Anda Juanda.

Kasus semakin aneh kala pihak warga maupun kepolisian tidak menemukan apapun pada lubang bekas galian.

Dilansir Sosok.ID dari Tribun Jabar, Polres Tasikmalaya menduga pelaku perusakan makam adalah orang yang sedang menjalani praktik perdukunan.

Baca Juga: Demi Hindarkan Murid dari Stres Saat Hadapi Ujian, Universitas Ini Menyuruh Mahasiswanya untuk Tidur di Liang Lahat, Begini Penjelasannya!

"Tokoh agama mengatakan kejadian penggalian makam tersebut biasanya terkait dengan hal keyakinan seseorang yang berkaitan untuk memenuhi syarat-syarat tertentu," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo de Cuellar Tarigan, Sabtu (9/11/2019).

Terduga pelaku yang hingga kini misterius kemungkinan besar hanya mengambil tanah dari sejumlah makam.

"Mengingat kedalaman makam untuk bisa sampai ke dangkal atau untuk sampai ke mayat dibawahnya dengan kedalaman sekitar 140 s/d 150 cm.

Sedangkan ini si terduga pelaku hanya menggali dengan kedalam sekira 45 cm dengan diameter sekira 10 cm," lanjut AKP Siswo de Cuellar Tarigan.

Baca Juga: Bukannya Kapok Usai Bikin Mobil Orang Tabrakan Sampai Peyok, Anang Hermansyah Malah Ketagihan Jadi Tukang Parkir, Suami Ashanty : Lumayan Dapet Rp 40 Juta Sehari

Polres Tasikmalaya masih menyelidiki kasus ini dan mempelajari setiap kemungkinan.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Doni Eka Putra, akan memastikan apakah perusakan dilakukan hewan atau karena ulah manusia.

Jika dilakukan manusia, kata Doni, kemungkinan pelaku bisa dikenakan pasal 179 tentang perusakan dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas.com, ANTARA, Tribun Jabar

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest