Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan jangan saling acuh tak acuh," harap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cemburu Istri Jadi PSK, Suami Taruh Racun Tikus di Makanan yang Dilahap Korban, Padahal Lagi Hamil"