Oleh sebab itu usulan untuk menghapus nama kampung Alurjambu dikemukakan oleh Manan saat menjabat sebagai Camat.
Manan mengatakan sebenarnya ada dua opsi untuk mengatasi keganjilan di kampung ini.
Selain usulan penghapusan, dia juga sempat berpikir untuk memperluas areal Kampung Perkebunan Alurjambu hingga ke sebagian wilayah Kampung Blangkandis.
Menurutnya Kampung Blangkandis yang menjadi tetangga Perkebunan Alurjambu memiliki populasi padat.
"Ada satu dusun di Blangkandis yang padat, rencananya mau dimasukkan ke wilayah Perkebunan Alurjambu," ujarnya, dikutip dariSerambinews.com.
Selepas dirinya tidak lagi menjadi camat, Manan mengaku tidak tahu perkembangan di dalam kampung itu.
Hingga saat ini kampung tersebut tetap eksis walau tak ada penghuninya yang tinggal di sana.
Tak sampai disitu, Kampung Perkebunan Alurjambu menjadi sorotan karena tetap menerima alokasi Dana Desa (DD).
Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Asra sebelumnya mengatakan kasus ini sedang diproses di Kejari Aceh Tamiang, sehingga dia belum mau memberikan keterangan rinci.