Pelaku bahkan memanaskan kaki korban supaya berhenti kejang-kejang.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Refa Husada Kota Malang.
Namun, saat itu korban sudah meninggal.
Kasus meninggalnya balita itu baru terkuak keesokan harinya, setelah sebagian anggota kelurga melaporkan adanya kejanggalan pada kematian AA.
Kejanggalan itu diketahui dari luka yang terdapat pada tubuh korban.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Malang Kota. Pelaku dikenai Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara.
(Kompas.com/Andi Hartik)