Sementara itu, sesuai dengan peraturan terbaru, Indonesia menetapkan batas minimal bagi warganya untuk menikah bila sudah berusia 19 tahun.
Melansir dari Kompas.com, peraturan tersebut telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Adapun batasan usia tersebut berlaku untuk laki-laki dan juga perempuan.
(*)