Apabila ingin melangsungkan pernikahan di tengah proses hukum yang menjeratnya, mereka diminta mengurus kelengkapan administrasi terlebih dahulu.
Kedua belah pihak harus segera mengurusnya di Kantor Urusan Agama (KUA) barulah pihak kepolisian memberi ijin prosesi pernikahan di kantor polisi.
Kedua pasangan yang berniat untuk menikah tersebut Perempuan berinisial AP (22) dan laki-laki berinisial OK (23).
Mereka adalah tahanan dalam kasus pembunuhan seorang bayi beberapa waktu lalu.
Bayi yang dihabisi adalah janin yang dikandung AP dari hasil hubungan di luar nikah pasangan kekasih ini.
Pasangan kekasih ini kedapatan berkali-kali ingin menggugurkan kandungan AP yang telah menginjak umur tujuh bulan saat itu.
Dan pada hari Selasa (8/10/19) dini hari, AP akhrinya melahirkan seorang bayi yang mungil.
Namun, bayi nahas tersebut dibekap mulutnya oleh sang ibu kandung hingga meregang nyawa.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Sumber Rejo, Blikpapan Utara.