Video yang memperlihatkan aksi wanita itu seketika menjadi viral di media sosial Facebook.
Baca Juga: Istri Kena Stroke, Suami Malah Menikah Lagi dengan Wanita Lain, Rupanya Ini Alasan Dibaliknya
Diketahui bahwa wanita itu mengamk pada seorang supir taksi.
Berkat aksi tak senonohnya itu, wanita berusia 31 tahun itu diamankan oleh polisi setempat.
Peraturan di Singapura memang melarang seseorang untuk bertelanjang di tempat umum.
Sebab, aksi itu dinilai sebagai tindakan cabul oleh publik.
Baca Juga: Niat Beli Sarapan, Pasangan Selingkuh Ini Malah Terciduk Indehoi di Mobil Goyang Oleh Istri Sah
Akibat perbuatannya wanita itu terancam hukuman denda hingga Rp 28 juta atau penjara maksimal 3 bulan.
Namun, bila pelanggaran dinilai sangat keterlaluan, wanita itu dapat dikenakan kedua hukuman tersebut sekaligus.