Follow Us

Gegara Nekat Berdesakkan Pakai 1 Kamar untuk 8 Orang, Prostitusi Pelajar di Tasikmalaya Langganan Pejabat dan Politikus Digrebek Polisi

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 31 Oktober 2019 | 14:00
Jadi Langganan Pejabat dan Politikus, Protitusi Pelajar di Tasikmalaya Digrebek, Ketahuan Gegara Nekat Pakai 1 Kamar untuk 8 Orang
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA

Jadi Langganan Pejabat dan Politikus, Protitusi Pelajar di Tasikmalaya Digrebek, Ketahuan Gegara Nekat Pakai 1 Kamar untuk 8 Orang

Pihak hotel yang mencurigai gerak-gerik kelima wanita ini pun langsung melapor ke pihak kepolisian.

"Awalnya ada informasi kecurigaan dari pihak hotel melihat di sebuah kamar yang diisi oleh beberapa orang dan berganti-ganti laki-laki," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro didampingi Kasat Sabhara AKP Dian Rosdiana seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pengecekkan.

Baca Juga: Tegur Siswa yang Ngerokok di Sekolah, Guru SMK Dikejar Murid yang Bawa Senjata Tajam di Halaman Sekolah dan Ditikam Hingga Tewas

Dan benar saja, saat digerebek, kelima wanita tersebut berada di dalam 1 kamar berdesakkan dengan tiga pria lainnya.

Tak hanya mengamankan kedelapan orang yang terlibat kasus prostitusi online, pihak Polres Tasikmalaya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi.

"Benar saja, di salah satu kamar ditemukan lima orang perempuan dan tiga orang laki-laki.

Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan Siswi SMA di Sumsel, Pelaku Terkejut Mengetahui Korban Masih Hidup Padahal Sudah Digelar Tahlilan

Ditemukan juga sejumlah alat kontrasepsi. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk ditindaklanjuti," lanjut AKP Dadang Sudiantoro.

Kini kedelapan orang tersebut tengah diperiksa untuk ditindak lanjuti.

Bila benar terbukti terlibat kasus prostitusi online, kedelapan orang tersebut akan dikenai Pasal 2 dan 6 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(*)

Source : Kompas.com, Tribun Jabar

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest