"(Dibelikan pulsa) delapan kali. Rp 100.000 paling banyak. Rp 30.000 paling sedikit," kata Lukman, dikutip dari TribunJatim.com.
Total pulsa hasil peras yang telah masuk ke nomor Lukman senilai Rp 650.000. Pulsanya dikirim secara bertahap dalam rentang hampir 3 bulan.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Bunga yang merasa tertekan dan tak sanggup lagi memberikan pulsa bercerita akan ancaman itu ke tetangganya.
"Tetangganya meneruskan cerita itu kepada ibu B, dan ibunya bercerita kepada bapaknya. Bapaknya melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek," ujar Calvijn.
Lukman, kata Calvijn, ditangkap di jalan raya Karangan dalam waktu kurang dari 4 jam.
Polisi mengamankan dua telepon genggam untuk kasus tersebut. Kepada media, ditunjukan juga gambar tanggapan layar pengiriman file lewat WhatsApp.
Lukman dikenai pasal 45 jo 27 dan 29 Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. (*)