Ia juga mengaku rumah sang nenek tidak memiliki listrik hingga uang hasil dari menipu digunakan untuk pasang listrik di rumah.
Tak sampai disitu, ia juga gunakan uang tersebut untuk bayar sekolah dan membeli sepeda motor.
“Saya selama ini tinggal di rumah nenek, Ibu nikah lagi di Bungo, kalau ayah, semenjak kecil saya tidak tahu kemana. Uang itu saya gunakan untuk keperluan kami di rumah. Ada juga yang saya gunakan untuk uang sekolah,” ujarnya, dikutip dariTribunMerangin.com.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas, saat dikonfrmasi membenarkan pihaknya menangkap seorang pemuda berinisial AN setelah adanya laporan dari JY.
Ia mengatakan saat ini penyidik tengah mengambil keterangan AN lebih dalam.
“Sudah diamankan, sekarang masih mengambil keterangan pelaku (AN),” ujar Kasat, dikutip dariTribunMerangin.com.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan seperti slip setoran, sepeda motor, dan juga HP tersangka.
Untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan terancam pidana di atas lima tahun penjara. (*)