Harus segera ditemukan jazad dedek empus dan segera dilakukan autopsi untuk memperkuat Laporan Polisi karena ini merupakan bukti penting jika kasus naik ke pengadilan.
Pelaku tidak bisa langsung ditangkap (dipenjara) karena hukum pidana kekerasan terhadap hewan bukan masuk dalam pasal pengecualian semisal pembunuhan manusia dimana pelaku bisa melarikan diri. (*)