Apel tersebut kemudian diikuti dengan pengecekan kerapian seragam dan kebersihan wajah para anggotanya.
Jika ada anggota yang kedapatan memelihara kumis, tanpa berlama-lama langsung dicukur oleh Wakapolres Kompol Andik Gunawan ditempat.
Dilansir dari Kompas.com, Bagian Humas Kediri Iptu Purnomo mengatakan, peraturan tersebut bukanlah hal baru bagi kepolisian Kediri.
Sebab memang peraturan tidak boleh memelihara jambang dan kumis sudah ada sejak lama.
Hanya saja aturan tersebut ditujukan kepada anggota kepolisian yang berdinas menggunakan seragam kepolisian.
"Kecuali ada tugas khusus," ujar Iptu Purnomo yang dihubungi, Rabu (16/10/2019) malam, dikutip dari Kompas.com.
Jika tak mengindahkan peraturan mengenai larangan berjambang dan berkumis tersebut, anggota polisi yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai yang telah diatur.
"Sanksinya teguran agar (nantinya) lebih baik," ujar dia, dilansir dari Kompas.com.
Larangan memelihara jambang dan kumis itu menurut Kapolres bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Roni Faisal, penampilan wajah bersih dari bulu diharapkan menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat.