Sosok.id - FMW yang memiliki profesi seorang dokter harus menelan pil pahit ketika memergoki suaminya sedang bersama dengan wanita lain di sebuah kamar hotel.
Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Temanggung Ipda Supriyono harus menanggung perbuatannya.
Sebab, ia telah melanggar hukum yakni melakukan perselingkuhan dan tindak pidana perzinaan.
Dilansir dari Tribun Jateng, FMW menggerebek kamar nomor 101 Hotel Safira, Kota Magelang pada Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 03.00.
Saat itu, di dalam kamar ada Supriyono dan seorang perempuan yang diduga sebagai wanita idaman lain (WIL) berinisial IN.
Baca Juga: Seorang Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Usai Ngamar dengan Seorang Wanita
Selain mereka berdua, adapula anak dari IN.
Berkat peristiwa itu, Supriyono kini telah dilaporkan oleh istrinya ke Mapolres Magelang.
"Saya sudah laporkan peristiwa itu ke Polres Magelang Kota sekitar, saya juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan," ungkap FMW seperti dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (15/10/2019).
Menurut keterangan dari FMW, penggerebekan itu ia lakukan setelah mendapat informasi dari suami IN, Daniel.
"Saya diberitahu, jika suami saya sedang ngamar dengan IN di hotel itu, kemudian saya diminta ke lokasi.