Sosok.ID- Pedangdut seksi Xena Xenita divionis hukuman penjara selama tiga bulan.
Hkuman untuk penyanyi cantik asal Yogyakarta ini ditetapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Rabu (18/9/2019).
Pengacara Xena, Thomas Nur Ana mengatakan bahwa kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya kepada TribunSolo.com.
Namun Xena menurut Thomas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
Baca Juga: Belum Genap 7 Hari Suaminya Meninggal, Janda 2 Anak Kepergok Simpan Bujang di Rumah
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.
Sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.
Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bersama seorang pria.