Terdesak kebutuhan ekonomi menjadi dalihnya untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Adapun, tarif yang dipatok E saat menjajakan anak angkatnya kepada lelaki berhidung belang berkisar dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Besaran tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan E dengan pelanggan.
Setelah dicapai mufakat, barulah anak gadisnya diserahkan untuk melayani lelaki hidung belang tersebut.
Seperti yang telah disebut di atas, aksi E sudah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Artinya, DI yang kini berusia 16 tahun sudah dijajakan sejak berusia 14 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan, kini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat 2 pasal sekaligus.
Yakni, pasal perdagangan orang dan pasal undang-undang perlindungan.
Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman 3 hingga 5 tahun penjara.