Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

4 Tahun Halimah Pertahankan Rumah Tangga, Bambang Trihatmodjo Justru Pilih Gelontorkan Uang Damai Rp 15 M Demi Nikahi Mayangsari

Tata Lugas Nastiti - Rabu, 09 Oktober 2019 | 07:10
4 Tahun Halimah Pertahankan Rumah Tangga, Bambang Trihatmodjo Justru Pilih Gelontorkan Uang Damai Rp 15 M Demi Nikahi Mayangsari
instagram.com/mayangsaritrihatmodjo, instagram.comrobbyray_yohannesbridal

4 Tahun Halimah Pertahankan Rumah Tangga, Bambang Trihatmodjo Justru Pilih Gelontorkan Uang Damai Rp 15 M Demi Nikahi Mayangsari

"Uang itu sudah diselesaikan,1,5 miliar sebagai uang bit'ah.

Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.

Baca Juga: 11 Tahun Lalu Bersimpuh dan Menangis di Depan Jasad Soeharto, Mayangsari Malah Diusir Keluarga Cendana

Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mati-matian Ogah Komentar Soal Gosip Ayah Biologis Anaknya, Mayangsari Nyatanya Pernah Ngaku Hamil ke Adi Firansyah

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Diketahui pada 21 Mei 2007, Bambang pun mengajukan gugatan cerai kepada Halimah.

Kasus perceraian ini tentu saja menyeret nama Mayangsari yang dianggap sebagai pihak ketiga alias pelakor.

Setelah sampai tahap peninjauan kembali (PK), akhirnya mereka resmi cerai pada Februari 2011.

Tak lama kemudian, 11 Juli 2011, Bambang mengumumkan telah menikahi Mayangsari.

Source :Grid.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x