Ia baru membeli racun tersebut sekembalinya ia ke Indonesia pada 16 Juni 2019.
Itupun ia beli secara online dengan harga yang tidak sampai 1 persen yang ia minta pada YL.
"Setelah dia kembali dari Singapura ternyata pada tanggal 16 Juni 2019 tersangka BHS memesan racun sianida melalui online.
Dia memesan secara online menggunakan laptop.
Yang ditransfer sejumlah Rp 240.000," ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Made Oka saat mengarahkan rekonstruksi adegan tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ogah Dimadu Tapi Sudi Jadi Istri Kedua Selama 19 Tahun, Nita Thalia: Gue aja Masih Cemburuan
Lalu, Bayu meracik sianida tersebut ke berbagai jenis pangan yang bisa dikonsumsi VT.
Mulai dari air mineral, jamu, minuman keras dan lain-lain.
Ia kemudian menyerahkan semua barang itu kepada YL.
Bayu meminta YL menjadi eksekutor.
Akan tetapi, ternyata YL tidak berani memberikan racun tersebut.