Setelah menginterogasi Bayu, polisi lanjut menangkap YL.
Sementara BK dan HER masih dalam pengejaran.
Mereka semua terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Peliknya hubungan asmara, menggiurkannya harta telah membuat Bayu dan YL mendekam di penjara.
Kasus ini juga menegaskan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna.
(Jimmy Ramadhan Azhari)
(*)