
Kapolsek Sangasanga, Bantuas, Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Iptu Muhammad Afnan menuturkan kronologi terbongkarnya penyiksaan bocah berusia 6 tahun, PT oleh seorang wanita penyuka sesama jenis, SA (23).
Dari laporan itulah polisi memutuskan untuk segera melakukan penyelidikan.
Afnan mengatakan, pelaku sempat menemani korban ketika sedang diperiksa di rumah sakit, namun akhirnya kabur.
"Dia (pelaku) pergi tidak bertanggung jawab hingga me-non aktifkan handphone miliknya," jelas Afnan.
Polisi pun segera menghubungi keluarga yang bersangkutan agar dapat segera menangkap pelaku.
"Tersangka sempat melarikan diri, jadi baru tadi pagi kita jemput karena kita koordinasi dengan keluarga akhirnya keluarga menyerahkan," papar Afnan.
Sementara itu keadaan korban di rumah sakit sempat dikabarkan koma.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Humas Rumah Sakit Abdul Wahab, Syahranie Arysia Andhina.

Bocah laki-laki berusia 6 tahun korban kekerasan pasangan sesama jenis bibinya tidak tertolong, Rabu (2/10/2019).