Uang hasil kejahatan sisanya telah digunakan pelaku untuk foya-foya.
Dari tangan Musa didapatkan uang tunai Rp 105 juta, sebuah dompet hitam, tiga unit ponsel, sebuah jam Alexandre Christie.
Hasil kejahatan Musa untuk membayar utang dan foya-foya.
Sedangkan dari pelaku Indra Haposan Nababan diamankan satu buah kuitansi DP pembelian tanah Rp 50 juta, sebuah dompet warna hitam, dua unit ponsel.
Sisa uang yang didapat Indra diberikan kepada mertuanya di Jakarta sebesar Rp 70 juta, sisanya digunakan untuk foya-foya.
Dadang menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan keterlibatan pegawai Pemprov Sumut.
"Sampai saat ini belum ada keterlibatan dengan pegawai tersebut. Hasil penyelidikan kita belum mengarah ke sana," ujar Dadang.
Dari hasil pemeriksaan juga, enam pencuri ini juga pernah beraksi dengan modus yang sama di parkiran USU pada Jumat (6/9/2019).
Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.
Diberitakan sebelumnya, uang milik BPKAD Pemprov Sumatera Utara sebesar Rp.1.672.985.500 hilang dari dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 ZC yang diparkir di pelataran Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan pada Senin (9/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.