"Kami berharap pasal ini dicabut, bukan ditunda," ujarnya.
Karena menurut Okki, profesi tukang gigi ini sendiri sudah diakui oleh pemerintah.
Hal ini dibuktikan Okki dengan menunjukkan adanya izin praktik tukang gigi dari dinas kesehatan.
"STGI sendiri sudah tercantum legalitasnya, sudah jelas izin keluarnya dari Dinkes," pungkasnya.
(Arif Budhi Suryanto/Grid.ID)
Artikel ini sudah pernah tayang di Grid.ID dengan judul: Setelah Mahasiswa, Kini Giliran Ribuan Tukang Gigi Turun ke Jalan Tolak Pasal RUU KUHP: Kami Ini Kerja Halal Kok Malah Mau Dikebiri?
(*)