Saat itu KRI Tedong Naga milik TNI AL menyerempet kapal Diraja Rencong TLDM karena ketahuan melanggar batas laut wilayah Indonesia.
Tensi ketegangan kedua negara meningkat setelah kejadian itu.
Bahkan, Panglima TNI sampai harus menerbitkan Surat Keputusan menyikapi insiden tersebut.
Baca Juga: Deretan 5 Operasi Plastik Gagal, Bukan Tambah Cantik Namun Wajah Semakin Hancur
Panglima TNI menyatakan TNI AL hanya boleh melepaskan tembakan jika Malaysia lebih dulu menembak mereka.
Pelanggaran wilayah juga terjadi kembali hingga tahun-tahun berikutnya yang dilakukan oleh TLDM.
Pada Juli 2017 misalnya, TLDM mengganggu pembangunan mercusuar Karang Unarang.
Surat protes dianggap sudah tak mempan lagi untuk memperingatkan militer Malaysia akan 'kebandelannya'.
Diperlukan upaya nyata untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang.
Menyikapi hal ini, TNI AL mulai berbenah diri, armada laut diperkuat.
Sadar bahwa diplomasi tidak bisa hanya dengan mulut, maka Indonesia membeli Rudal anti kapal dari Rusia P-800 Oniks 'Yakhont' yang didatangkan pada tahun 2010.
Rudal maut ini bukan senjata sembarangan.