Adalah Bripka Eka Setiawan, polisi lalu lintas yang nekat melakukan hal tersebut.
Berdasarkan kesaksian yang diberikan Bripka Eka, awalnya mobil Honda Brillio dengan nomor plat B 1856 SIN itu terparkir di trotoar.
Petugas Satlantas Polres Jaksel ini pun lantas menanyakan kelengkapan SIM dan STNK kepada pemilik mobil.
Sayangnya, pemilik mobil yang bernama Tavip tidak kooperatif dan merasa tak berhak untuk ditilang.
Saat hendak ditilang, Tavip justru berusaha melarikan diri dan sempat menabrak motor yang terparkir di belakang mobilnya.
Bripka Eka yang melihat usaha kabur Tavip pun dengan sigap langsung tengkurap di atas kap mobil guna mencegah pengemudi untuk kabur.
Saat melakukan aksinya, Bripka Eka sempat terseret mobil Tavip hingga sejauh 200 meter hingga akhirnya mobil berhenti dan menabrak mobil Ayla Silver di depannya.
Beruntung, dalam kejadian ini Bripka Eka tidak mengalami luka-luka.
Kejadian ini pun termasuk ke dalam kasus kekerasan terhadap polisi lalu lintas.
Kendati demikian, kasus kekerasan terhadap polisi ini tidak berakhir sampai ke ranah hukum.