Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dendam Tak Dibelikan Pembalut oleh Suami, Seorang Istri di Kupang Tega Tebas Leher Anak Kembarnya Hingga Tewas

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 15 September 2019 | 11:00
Dendam Tak Dibelikan Pembalut oleh Suami, Seorang Istri di Kupang Tega Tebas Leher Anak Kembarnya Hingga Tewas
Pos kupang.com/gecio viana

Dendam Tak Dibelikan Pembalut oleh Suami, Seorang Istri di Kupang Tega Tebas Leher Anak Kembarnya Hingga Tewas

Baca Juga: Rela Beli Rumah untuk Maia Estianty Usai Cerai, Ahmad Dhani Ngamuk Sogokan Damainya Ditolak: Kecongkakan Dia!

Saat diinterogasi pun tersangka menunjukkan sikap kooperatif meski mengaku bersalah dengan suara yang terbata-bata karena menangis.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3, di mana penaniayaan mengakibatkan anak meninggal dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selain itu pada ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pe,numuhan dilakukan oleh orangtua, maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok.

(*)

Source :Kompas.com pos kupang

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x