Saat diinterogasi pun tersangka menunjukkan sikap kooperatif meski mengaku bersalah dengan suara yang terbata-bata karena menangis.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3, di mana penaniayaan mengakibatkan anak meninggal dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Selain itu pada ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pe,numuhan dilakukan oleh orangtua, maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok.
(*)