Bahkan, mereka bisa menyebutkan KPK akan mati.
6.Keinginan Firli soal KPK ke Depan
Pada sesi fit and proper test di Komisi III DPR, Firli menilai KPK sebagai lembaga negara seharusnya bertanggung jawab pada kepala negara.
Ia merujuk pada Pasal 21 Ayat 5 dalam UU KPK yang menyatakan, pimpinan KPK adalah pejabat negara.
Menurut Firli, harus ada penataan penguatan KPK pada sistem ketatanegaraan.
Hal ini terkait dengan banyaknya kritik yang dilontarkan terhadap KPK.
Lembaga antirasuah itu dinilai kurang dapat berkoordinasi dengan aparat penegah hukum lainnya.
Firli menegaskan, berdasarkan UU KPK, sebagai pejabat negara, pimpinan KPK harus mampu melakukan koordinasi, supervisi, monitoring dan kerja saa dengan seluruh kementerian atau lembaga.
Kini, Jumat dini hari, Firli bersama Alexander, Lili, Nawawi dan Nurul telah terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.
Seperti apa kinerja KPK di bawah kepemimpinan mereka ke depan? Waktu lah yang akan menjawabnya. (*)