Pada awalnya, isu yang mengerucut dalam pelanggaran kode etik ini adalah menyangkut pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Pertemuan itu dianggap bermasalah, lantaran saat itu KPK berupaya melakukan penyelidikan dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Seiring perkembangannya, 19 April 2018, TGB pernah mengklarifikasi pertemuan tersebut yang pada intinya menyampaikan, pertemuannya dengan Firli tidak disengaja.
Ia menuturkan kehadirannya sebatas memenuhi undangan dari salah satu pihak di komando resor militer di NTB.
Saat itu lah, TGB mengaku sudah melihat Firli sedang bermain tenis.
Menurut TGB, pertemuan itu dilakukan sebelum pihak KPK meminta keterangannya terkait divestasi saham.
Baca Juga: Google Map Temukan Pria yang Telah Menghilang Selama 22 Tahun, Ternyata Begini Nasibnya
Di sisi lain, pada Selasa (27/8/2019) saat uji publik dan wawancara calon pimpinan KPK, Firli mengklaim tidak melanggar kode etik selama menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Ia juga membantah merencanakan pertemuan dengan TGB yang saat itu sedang menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
4. Dianggap melanggar etik
Belakangan, KPK dalam konferensi pers, Rabu (11/9/2019) menyatakan, Firli melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.