Follow Us

Niat Ingin Lindungi Kekasihnya dari Perbuatan Bejat Pelaku Begal, Seorang Siswa SMA Harus Diamankan Setelah Membunuh Begal Tersebut

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 14 September 2019 | 06:00
Niat Ingin Lindungi Kekasihnya dari Perbuatan Bejat Pelaku Begal, Seorang Siswa SMA Harus Diamankan Setelah Membunuh Begal Tersebut
Kompas.Com

Niat Ingin Lindungi Kekasihnya dari Perbuatan Bejat Pelaku Begal, Seorang Siswa SMA Harus Diamankan Setelah Membunuh Begal Tersebut

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Karya Jenius BJ Habibie, Temuannya Sampai Dipakai NASA untuk Penjelajahan Luar Angkasa

Yade mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).

Menurutnya, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.

Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.

Baca Juga: Kisah Cinta Pasangan Down Syndrome Pertama di Inggris, Tetap Romantis Meski Sudah Menikah Puluhan Tahun

"Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti," katanya.

Meski menjadi tersangka, ZA (17), pelajar SMA di Malang yang membunuh seorang begal karena pacarnya hendak diperkosa, tidak ditahan.

Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

"Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Source : Suar.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest