Pihak kepolisian Ponorogo mengetahui hal ini ketika menggeledah kamar kos Tohir sepekan lalu sebelum kejadian tapi penghuninya kabur.
Dari penggeledahan tersebut, pihak kepolisian Ponorogo berhasil mengamankan 150 butir pil koplo atau Double L.
"Yang bersangkutan (Tohir) sudah kami buru sejak sepekan lalu," kata Eko Murbiyanto.
Eko menambahkan Tohir juga merupakan residivis pengedar Triheksifenidil HCL atau lebih dikenal pil Double L yang baru bebas pada 17 Agustus lalu.
Tohir pun digelandang pihak kepolisian Ponorogo untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarka hasil sementara, dikutip dari Tribun Jateng dan Surya Malang, Tohir mengaku sempat mengkonsumsi pil koplo, semalam sebelum kecelakaan terjadi.
Namun tidak diketahui apakah ketiga teman lainnya juga mengkonsumsi pil tersebut sebelum kecelakaan terjadi.
"Mengonsumsi, keterangan dari dia. Malam sebelum kecelakaan. Tapi kalau tiga teman yang lainya kami tidak tahu," kata Iptu Eko Murbiyanto.
Akibat perbuatannya, Tohir dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.