Denda uang itu DK layangkan kepada GL yang terpergok berduaan dengan istri sahnya.
Awalnya DK meminta GL membayar denda sebesar Rp 30 juta, tapi setelah rundingan sana sini, akhirnya DK setuju GL membayar denda sebesar Rp 20 juta.
Mengutip Kompas.com, Camat Sidoharjo, Mulyono telah membenarkan adanya kasus perselingkuhan di daerahnya.
Namun Mulyono membantah bila ada keterlibatan dari aparat daerah terkait kasus perselingkuhan tersebut.
Ide membayar denda berupa uang sepenuhnya adalah permintaan pihak DK tanpa campur tangan aparat daerah atau warga.
Pemerintah dusun hingga pemerintah desa tidak memiliki andil apapun terkait kesepakatan denda yang harus dibayarkan GL gara-gara ketahuan mengencani istri orang.
"Klarifikasi saya ke kepala desa menyebutkan di media sosial dendanya Rp 30 juta. Tetapi kenyataannya hanya Rp 20 juta. Dan uang itu sudah diserahkan kepada suami wanita tersebut," kata Mulyono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Mulyono menduga, perselingkuhan yang terjadi antara GL dan YN di rumah DK sudah berulang kali terjadi.
Namun, ia tidak mengetahui sudah berapa lama cinta terlarang keduanya terjalin.