Lantas apa itu perjanjian Lombok?
Pada tanggal 13 November di Lombok, Menteri Luar Negeri RI Dr. N. Hassan Wirajuda, dan Menteri Luar Negeri Australia, Alexander Downer, telah menandatangani Perjanjian Kerangka Kerjasama Keamanan (Agreement on Framework for Security Cooperation) antara Indonesia dan Australia.
Perjanjian ini mengatur kerangka kerjasama dan konsultasi mengenai masalah-masalah keamanan yang menjadi kepentingan kedua Negara.
Perjanjian ini mengatur kerjasama keamanan dalam arti luas dan bukan merupakan suatu pakta militer.
Perjanjian ini akan menjadi payung bagi berbagai bidang kerjasama bilateral di bidang keamanan yang telah dilakukan selama ini dan bidang-bidang baru lainnya.
Perjanjian ini tidak hanya memperkuat kerjasama pertahanan dan keamanan kedua Negara, tetapi akan memberikan sumbangan yang penting bagi peningkatan hubungan Indonesia-Australia di berbagai bidang, antara kedua Pemerintah dan rakyat kedua Negara, di bawah kerangka Kemitraan Komprehensif yang disepakati pada tahun 2005.
Pembentukan Perjanjian Kerangka Kerjasama Keamanan ini telah disepakati oleh Kedua Kepala Pemerintahan, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri John Howard pada kesempatan Kunjungan Presiden RI ke Australia April 2005.
Presiden RI dan Perdana Menteri Australia pada pertemuan di Batam Juli 2006 menginstruksikan kepada kedua Menteri Luar Negeri untuk menyelesaikan proses perundingan perjanjian tersebut dan menandatanganinya pada akhir tahun 2006.
Perjanjian ini jelas mencerminkan kematangan hubungan Indonesia-Australia sebagai tetangga dekat.
Baca Juga: Gantikan Ayahnya Saat Konser Dewa 19, Inilah Ritual Dul Jaelani Sebelum Naik Panggung!
Hal ini juga akan menandai era baru dalam hubungan kedua negara di mana berbagai permasalahan sensitif dan pelik di antara keduanya dapat dihadapi dengan suatu dasar yang lebih kuat dan tolok ukur yang jelas.