"Saya punya teman yang telah melakukannya sebelumnya, dan mereka bilang pada saya rasanya enak, jadi saya ingin mencoba juga," ujar sang kakek.
Kendati demikian, pada akhirnya si kakek tua ini hanya diberikan denda sebesar 300 Bath atau setara dengan Rp 139 ribu.
Hal ini dikarenakan penganiayaan hewan tidak ada di dalam Undang-Undang Thailand.
Maka sang kakek hanya dikenakan denda tersebut karena aksi tanpa busana di ruang publik.
(*)