Atas aksinya nekat membunuh suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma terancam hukuman mati sebagai hukum maksimal.
Atau hukuman teringan adalah 20 tahun hukum penjara.
Hal ini telah tertuang pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup dan terendah 20 tahun penjara," jelas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Tak hanya dijerat pasal 340 KUHP, Aulia Kesuma ternyata terjerat pasal berlapis yakni pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului tindak pidana.
(*)