Setelah dikembangkan, BNN beralih ke Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi di sebuah gudang.
Bersama barang bukti tersebut, ikut juga ditangkap tiga orang di lokasi yang berbeda.
Ternyata jaringan yang ditangkap oleh polisi pada bulan Agustus ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Kelas III Cilegon berinisila MA atau M Adam.
M Adam sendiri merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada tahun 2016.
Adam ternyata sudah berkecimpung dalam bisnis barang haram ini sejak tahun 2000 dan sudah dipenjara pada tahun tersebut dengan hukuman delapan tahun kurungan.
Tak jera dengan hukuman tahun 2000, Adam kembali tertangkap pada tahun 2015 dengan barang bukti 10 kg sabu.
Tak hanya itu saja, aset Adam yang mencapai Rp 12,5 Triliun tersebut ada yang tersebar di 14 negara.
Aset tersebut termasuk yang telah dijadikan modal bisnis Showroom Mobil dan agen perjalanan wisata sebagai salah satu kedok.
Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan,"Kami akan cari tahu, uang itu digunakan untuk apa saja dan kekayaan Adam ditengarai ada disembunyikan di luar negeri," dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.