Dikutip Sosok.ID dari Kompas.com,"RN dan DN ini publik figur, seniman atau artis," ujarnya.
Mereka beralasan menggunakan barang tersebut untuk memunculkan rasa percaya diridan meningkatkan stamina tubuh.
Dua komedian stand up comedy ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari pengedar berinisial RL yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh (RN dan DN) dengan cara membeli dari RL yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Abdul Karim, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Nikahi Bule Cantik Austria, Awan, Petugas PPSU Sempat Ditolak Oleh Mertua
Akibat perbuatan yang melanggar hukum tersebut, dua komika ini terancam hukuman penjara 20 tahun.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Tertangkapnya dua publik figur yang berprofesi sebagai komedian ini menambah deretan panjang artis dari kalangan komedian yang terjerat kasus barang haram.
Dengan dalih untuk meningkatkan stamina dan terutama mempercepat kinerja otak saat di atas panggung demi mengundang tawa penonton.
Namun, fakta di lapangan berbanding terbalik dengan apa yang mereka pikirkan.