"Tersangka ini juga sempat mengabadikan hubungan seksnya dengan mantan istri sirinya itu," kata Alie di Mapolres Tanjung Pinang, Minggu (25/8/2019).
Tersangka memperkosa mantan istri sirinya hingga 3 kali.
Melihat korban mulai lemas, tersangka langsung tidur dan membiarkan korban begitu saja.
Alie menambahkan, hubungan antara tersangka dengan korban sudah bercerai beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Aris Asal Mojokerto Jadi Orang Pertama di Indonesia yang Bakal Dikebiri Akibat Cabuli 9 Anak
Tersangka dan korban setahun lalu pernah menikah siri, namun berpisah.
"Sudah pisah beberapa lama, tersangka ini belum rela berpisah dengan korban sampai ketemu malam itu lalu melakukan perbuatannya," tambahnya.
Mengetahui perbuatannya dilaporkan korban, tersangka sempat bersembunyi hingga akhirnya diamankan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana dan pakaian dalam korban, dan satu unit ponsel merek Oppo milik tersangka.
Baca Juga: Biadab! Seorang Ayah Tega jadikan 2 Putrinya Sebagai Budak Seks Selama 9 Tahun
Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Pinang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP.