Sosok.ID- Lagi, seorang oknum tak bertanggung jawab menembak mati seekor anjing peliharaan.
Berita itu menjadi viral usai diunggah di akun media sosial Instagram.
Akun @anstlucia mengunggah foto anjing malang bernama Beedo itu pada Selasa (13/8/2018) lalu.
Dalam unggahannya tersebut, sang pemilik akun menceritakan bahwa anjing tersebut ditembak di hadapan anak-anak yang sedang bermaiin di kompleks perumahan.
"Penembakan terjadi lagi ke anjing enggak bersalah di komplek Perumahan Water Point @citraraya. Yang menembak memakai senjata angin, menembak brutal ini anjing berkali-kali di depan anak-anak yang lagi bermain di situ," bunyi unggahan itu.
Anak-anak yang melihat kejadian tersebut pun terkejut hingga ada yang menangis.
Baca Juga: Viral Video Anak SMA Nekat Minum Miras di Dalam Kelas Saat Guru Tengah Mengajar
"Anak-anak ini shock dan mereka nangis, trauma, padahal bapak yang menembak ini mempunyai anak. Ketika didatangi rumahnya, dia mau membawa keluar senjatanya dan menodong saya, lalu dengan angkuhnya dia bilang dia yang menembak. Mediasi pun dilakukan, tidak ada itikad baik dari pihak penembak untuk meminta maaf datang kepada kami Anjing bernama Beedo itu pun mati dengan 4 butir mimis yakni peluru pada senapan angin".
Hingga saat artikel ini dibuat, unggahan tersebut telah mendapat lebih dari lima ribu likes dan lebih dari seribu komentar.
Akun tersebut juga mengunggah foto Beedo saat masih hidup sehari setelahnya.
Dilansir dari Kompas.com, kasus penembakan tersebut terjadi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Polresta Tangerang, kini telah menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka.
Pasalnya, ia tega menembak anjing Beedo menggunakan senapan angin.
Kapolresta Tangerang Kombes Sbilul Alif mengatakan, penetapan tersangka didasarkan atas hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Adapun, penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk membawa pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Yang bersangkutan terbukti membunuh binatang milik orang lain tanpa hak," kata Sabilul mengutip Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Kronologi
Usai unggahan akun Instagram @anstlucia viral, Jajaran Polresta Tangerang langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di lokasi, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan A yang saat itu masih berstatus sebagai saksi.
Saat diperiksa, A mengakui perbuatannya yang telah menyebabkan Beedo meninggal.
Ia mengaku kesal karena istri dan anaknya jatuh karena takut anjing itu akan mengejar mereka.
A menceritakan, kejadian bermula ketika anak dan istrinya itu sedang bersepeda dan Beedo sedang diikat di sebuah pohon.
A pun sempat terlibat cekcok dengan adik ipar si pemilik anjing.
Bahkan hingga ditengahi oleh ketua RT setempat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa senapan angin yang digunakan A untuk menembak Beedo.
Atas perbuatannya itu, tersangka A dijerat Pasal 406 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Namun, tersangka A tak ditahan karena ancaman hukuman berada di bawah lima tahun.
"Namun, tersangka A tetap dikenakan wajib lapor," ujar Sabilul.
(*)