Selain itu, polisi juga turut mengamankan A yang saat itu masih berstatus sebagai saksi.
Saat diperiksa, A mengakui perbuatannya yang telah menyebabkan Beedo meninggal.
Ia mengaku kesal karena istri dan anaknya jatuh karena takut anjing itu akan mengejar mereka.
A menceritakan, kejadian bermula ketika anak dan istrinya itu sedang bersepeda dan Beedo sedang diikat di sebuah pohon.
A pun sempat terlibat cekcok dengan adik ipar si pemilik anjing.
Bahkan hingga ditengahi oleh ketua RT setempat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa senapan angin yang digunakan A untuk menembak Beedo.
Atas perbuatannya itu, tersangka A dijerat Pasal 406 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Namun, tersangka A tak ditahan karena ancaman hukuman berada di bawah lima tahun.
"Namun, tersangka A tetap dikenakan wajib lapor," ujar Sabilul.