Sakit hati hubungannya dengan korban tak pernah direstui, tersangka pun nekat menyebarkan video dan foto intim sang pacar ke media sosial.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orangtua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelas Kombes Pol Yuliyanto pada Senin (19/8/2019).
Melansir Kompas.com dan Tribunnews, tersangka nekat menyebarkan video dan foto dirinya dan sang pacar saat berhubungan intim ke media sosial Line dan WhatsApp pada awal Juli 2019.
Tak hanya mengunggah dan menyebarkannya di media sosial, tersangka juga mengirimkan video dan foto tersebut pada teman-temannya.
Bahkan tersangka juga nekat mengirimkan foto dan video tersebut kepada orang tua korban.
Keluarga korban yang mengetahui hal ini pun naik pitam dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Konten ini juga dikirimkan ke keluarga korban. Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," lanjut Kombes Pol Yuliyanto.
Mengutip Tribunnews, Selasa (20/8/2019), Kombes Pol Yuliyanto menyebut bahwa ada puluhan video dan foto panas yang mereka rekam sendiri.
Kombes Pol Yuliyanto mengatakan awalnya video dan foto tersebut adalah koleksi pribadi, namun lantaran sakit hati tersangka menyebarkannya di media sosial.
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," imbuh Kombes Pol Yuliyanto seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews, Selasa (20/8/2019).