Sosok.id - Nikki Riandi (29), pemuda asal Muaraenim, Sumatera Selatan nekat melakukan tindakan asusila.
DIa nekat berbuat asusila dengan mencabuli seorang bidan berinisial MAR (24).
Alasannya, Bidan MAR adalah wanita idamannya, dan wanita tersebut akan segera dilamar oleh pria lain.
Tindakan pencabulan tersebut ia lakukan sehari sebelum acara lamaran digelar, atau tepat malam hari sebelum acara lamaran.
Baca Juga: KM Mina Sejati Dikabarkan DIbajak Oleh 3 ABK, TNI AL Kerahkan Pasukan Untuk Melakukan Pengejaran
Nikki Riandi nekat masuk kedalam rumah sang wanita pujaan hati, tanpa pikir panjang, ia langsung menggerayangi bagian tubuh MAR.
Hal itu didasari karena rasa kecewa yang dirasakan oleh pelaku setelah mendengar kabar bahwa sang pujaan hati akan dilamar oleh pria lain.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakri saat dikonfirmasi oleh Tribunsumsel.com, Sabtu (17/8/19), mengungkapkan.
"Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan kita dan kita tahan di Polsek Rambang Lubai karena diduga telah melakukan tindak pencabulan tersebut," katanya, dikutip dari Suar.id yang melansir dari Tribunsumsel.com.
Peristiwa tersebut terjadi tepa di malam saat korban akan melangsungkan acara lamaran keesokan paginya.
"Rencananya keesokan harinya, dirumah korban akan diadakan acara lamaran dimana korban yang akan dilamar oleh kekasihnya," tambah Bakri, dikutip dari Suar.id.
"Nah diduga pelaku yang sudah lama naksir sama korban tidak rela korban di lamar orang lain", dikutip dari Suar.id.
Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23) ternyata adalah tetangga korban sendiri yang nekat mendatangi rumahnya.
Nikki nekat masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat malam sebelum acara lamaran tidak dikunci.
Tidak ada orang yang berada disekitar rumah korban yang melihat sehingga pelaku dengan leluasa masuk kerumah korban tanpa ketahuan.
Dengan sigap Nikki langsung masuk kekamar korban dan langsung melancarkan aksinya menggerayangi wanita idamannya tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat, (16/8/2019) peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 02.30 WIB saat korban sedang tidur dikamarnya.
Merasa ada yang menggerayangi tubuhnya, Bidan MAR sontak terbangun dan mendapati Nikki sedang memegang lengan dan payudarannya.
Saat akan berteriak minta tolong pelaku sempat membekap mulut korban dengan tangan sembari menyuruh korban untuk diam.
Tak takut dengan ancaman pelaku, korban tetap berteriak minta tolong dan akhirnya didengar oleh ibu korban yang langsung melihat ke kamar anaknya.
Ibu Korbanpun ketika mendapati anaknya menjadi korban asusila dari tetangganya langsung berteriak minta tolong warga, warga pun datang kerumah korban.
Namun warga tak berani untuk mengamankan pelaku, akhirnya warga langsung menghubungi Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri.
Kapolsek lalu memerintahkan kanit Reskrim Bripka Mardanus dan anggota untuk mengamankan pelaku dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu helai baju tidur lengan pendek dan celana tidur panjang warna pink milik korban.
Serta satu helai calana panjang warna abu-abu dan kemeja lengan pendek motif ikan milik pelaku.
Terkait kasus tersebut pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (*)