Ibu Korbanpun ketika mendapati anaknya menjadi korban asusila dari tetangganya langsung berteriak minta tolong warga, warga pun datang kerumah korban.
Namun warga tak berani untuk mengamankan pelaku, akhirnya warga langsung menghubungi Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri.
Kapolsek lalu memerintahkan kanit Reskrim Bripka Mardanus dan anggota untuk mengamankan pelaku dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu helai baju tidur lengan pendek dan celana tidur panjang warna pink milik korban.
Serta satu helai calana panjang warna abu-abu dan kemeja lengan pendek motif ikan milik pelaku.
Terkait kasus tersebut pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (*)