Follow Us

Gunakan Bunga Edelweis Sebagai Hiasan Akad Nikah, Roger Danuarta dan Cut Meyriska Bisa Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda Ratusan Juta

Tata Lugas Nastiti - Sabtu, 17 Agustus 2019 | 14:00
Gunakan Bunga Edelweis Sebagai Hiasan Akad Nikah, Roger Danuarta dan Cut Meyriska Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda Ratusan Juta
Kolase Instagram @dierabachir_photography dan KOMPAS.com/ANGGARA W PRASETYA

Gunakan Bunga Edelweis Sebagai Hiasan Akad Nikah, Roger Danuarta dan Cut Meyriska Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda Ratusan Juta

Berkarung-karung bunga Edelweis yang akan digunakan dalam prosesi akad nikah Roger Danuarta dan Cut Meyriska.
Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa

Berkarung-karung bunga Edelweis yang akan digunakan dalam prosesi akad nikah Roger Danuarta dan Cut Meyriska.

Diketahui, bunga Edelweis sendiri bukanlah jenis bunga sembarangan.

Selain tersohor karena keindahannya, bunga Edelweis ini pun disebut-sebut sebagai bunga abadi.

Julukan abadi yang disematkan pada bunga Edelweis ini diketahui karena bunga ini memiliki hormon yang mampu memperlambat metabolisme bunga untuk layu.

Baca Juga: 4 Fakta Unik Momen 17 Agustus, Soekarno Sebut Teks Proklamasi Pertama Kali Dibacakan dengan Mikrofon 'Curian'

Sehingga bunga Edelweis dikenal tidak mudah layu ataupun rontok.

Dilansir Sosok.ID dari Tribun Travel, bunga Edelweis adalah salah satu bunga yang hanya tumbuh di daerah ketinggian dengan suhu rendah.

Populasinya yang semkin kesini semakin berkurang, membuat bunga Edelweis menjadi salah satu jenis flora yang dilindungi oleh Undang-undang di Indonesia.

Memetik dan menggunakannya baik secara komersil ataupun tidak termasuk dianggap melanggar hukum.

Baca Juga: 18 Tahun Lalu Pernah Jadi Paskibraka Istana Negara, Anak Indro Warkop Ngaku Bangga Akhirnya Lepas dari Bayang-bayang Nama Besar sang Ayah

Jika benar Roger Danuarta dan Cut Meyriska menggunakan bunga Edelweis, maka tindakan yang mereka lakukan sebenarnya tergolong ilegal.

Bagiaman tidak, melansir Kompas.com, memetik bunga edelweis di kawasan yang dilindungi bisa terancam melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 33 ayat 3.

Source : Kompas.com, Tribun Medan, Tribun Travel, Grid.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest