Follow Us

Jusuf Kalla Kerap Tidak Mengangkat Tangan Saat Pengibaran Bendera, Salah Atau Benar?

Yoyok Prima Maulana - Sabtu, 17 Agustus 2019 | 11:50
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/8/2018).
Kompas.com

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/8/2018).

Founding father Republik Indonesia ini hampir tidak pernah mengangkat tangannya di pelipis untuk saat pengibaran bendera.

Sri Sultan Hamengku Buwono X juga jarang mengangkat tangannya saat pengibaran bendera.

Apakah yang mereka lakukan melanggar aturan atau undang-undang?

Postingan FB Muhammad Miftachul Arifin

Baca Juga: Kebiasaan Unik Bung Karno, Gemar Bernyanyi di Kamar Mandi, Hingga Buat Sjahrir Terganggu

Perihal penghormatan kepada bendera kebangsaan Republik Indonesia sebenarnya telah diatur di Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 di Pasal 20.

"Penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan seperti diatur dalam pasal ini sudah lazim di semua negeri. Semua orang yang tidak berpakaian seragam, harus membuka semua jenis penutup kepala kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi - wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan."

"Dalam kudung termasuk juga tutup kepala yang digunakan oleh non dari agama Khatolik. Yang dimaksud dengan topi-wanita ialah topi yang menurut kebiasaan dipakai oleh wanita barat sebagai pelengkap pakaiannya seperti halnya dengan kudung yang dipakai wanita Islam."

Di Pasal 20, yang juga dijelaskan dalam penjelasan di atas mengungkapkan:

Baca Juga: Mengenal Rep 1, Mobil Pertama yang Digunakan Soekarno untuk Menjalankan Tugas Kepresidenan dan Cerita Unik di Baliknya

"Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai."

Pasal tersebut dengan jelas tidak mengatakan teknis dan cara menghormat yang harus dilakukan.

Halaman Selanjutnya

Istimewa

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest