Founding father Republik Indonesia ini hampir tidak pernah mengangkat tangannya di pelipis untuk saat pengibaran bendera.
Sri Sultan Hamengku Buwono X juga jarang mengangkat tangannya saat pengibaran bendera.
Apakah yang mereka lakukan melanggar aturan atau undang-undang?
Baca Juga: Kebiasaan Unik Bung Karno, Gemar Bernyanyi di Kamar Mandi, Hingga Buat Sjahrir Terganggu
Perihal penghormatan kepada bendera kebangsaan Republik Indonesia sebenarnya telah diatur di Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 di Pasal 20.
"Penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan seperti diatur dalam pasal ini sudah lazim di semua negeri. Semua orang yang tidak berpakaian seragam, harus membuka semua jenis penutup kepala kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi - wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan."
"Dalam kudung termasuk juga tutup kepala yang digunakan oleh non dari agama Khatolik. Yang dimaksud dengan topi-wanita ialah topi yang menurut kebiasaan dipakai oleh wanita barat sebagai pelengkap pakaiannya seperti halnya dengan kudung yang dipakai wanita Islam."
Di Pasal 20, yang juga dijelaskan dalam penjelasan di atas mengungkapkan:
"Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai."
Pasal tersebut dengan jelas tidak mengatakan teknis dan cara menghormat yang harus dilakukan.