Baca Juga: Sungguh Laknat, Guru Madrasah Cabuli Siswinya di Kelas Sembari Disaksikan Murid Lainnya
"Saksi dan rekannya yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran."
"Saat itu, tersangka sempat terjatuh dan sempat terlihat wajah tersangka oleh saksi yang menggunakan senter. Walaupun, pelaku tidak berhasil ditangkap saat itu,"kata Zulfikar.
Mendapat informasi identitas pelaku, polisi langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
Namun,pelaku sudah tidak lagi ada di rumahnya.
Saat itu, polisi menyita barang bukti berupatempat tidur yang terbuat dari kayu, bambu, serta tikar.
Setelah hampir enam tahun berlalu, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus nenek diperkosa dan dibunuh di Tulangbawang Barat tersebut.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang dalam keadaan pingsan.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(*)