Menurutnya, saat warga keluar rumah, posisi pelaku hendak melarikan diri.
Saat itu, Giyatno hanya memakai celana dalam.
Saat itu, warga dan santri melakukan pengejaran.
Namun, ia berhasil melarikan diri.
Kepala Polsek Way Pengubuan, Iptu Widodo Rahayumengatakan, Giyatno diamankan di rumahnya pada Minggu (11/8/2019) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu lembar celana panjang jeans warna biru tua milik tersangka yang tertinggal di rumah korban pada malam kejadian.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu topi motif loreng dan sepasang sandal karet warna cokelat, yang diakui pelaku juga sebagai miliknya.
Widodo menerangkan, selain kerap mengonsumsi minuman keras, pelaku juga mengakui mengonsumsi sabu.
"Pengakuan pelaku ini, dia sudah lima bulan terakhir mengonsumsi sabu. Pelaku kita kenakan Pasal 285 jo 53 KUHP, tentang percobaan pemerkosaan," terangWidodo Rayahu.
Nenek Diperkosa dan Dibunuh