Follow Us

Jalan Sunyi Jenderal Hoegeng Sang Pemberani, "Saya Tak Punya Pekerjaan Lagi, Bu"

Yoyok Prima Maulana - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 14:47
Jenderal Hoegeng Imam Santoso
Istimewa via Kompas.com

Jenderal Hoegeng Imam Santoso

Kasus Sum disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jaksa menuntut Sum penjara tiga bulan dan satu tahun percobaan. Tapi majelis hakim menolak tuntutan itu.

Dalam putusan, Hakim Ketua Lamijah Moeljarto menyatakan Sum tak terbukti memberikan keterangan palsu. Karena itu Sum harus dibebaskan.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Nenek Sahnun, Kumpulkan Uang Rp 10 Juta Hasil Mulung Selama 5 Tahun untuk Berkurban, Hingga dapat Hadiah Umrah Gratis

Belakangan polisi menghadirkan penjual bakso bernama Trimo. Trimo disebut sebagai pemerkosa Sum. Dalam persidangan Trimo menolak mentah-mentah.

Dalam putusan hakim dibeberkan pula nasib Sum selama ditahan.

Dia dianiaya dan dipaksa mengakui berhubungan badan dengan Trimo, sang penjual bakso.

Hakim juga membeberkan Trimo dianiaya saat diperiksa polisi.

Jenderal Hoegeng.
Tangkap layar @videosejarah

Jenderal Hoegeng.

HOEGENG TURUN TANGAN

Hoegeng terus memantau perkembangan kasus ini. Sehari setelah vonis bebas Sum, Hoegeng memanggil Komandan Polisi Yogyakarta AKBP Indrajoto dan Kapolda Jawa Tengah Kombes Suswono.

Hoegeng lalu memerintahkan Komandan Jenderal Komando Reserse Katik Suroso mencari siapa saja yang memiliki fakta soal pemerkosaan Sum.

“Kita tidak gentar menghadapi orang-orang gede siapa pun. Kita hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi kalau salah tetap kita tindak,” tegas Hoegeng.

Source : Majalah Intisari

Editor : Yoyok Prima Maulana

Baca Lainnya

Latest