Supriono pun bersedia menemui kenalannya itu dan datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor.
"Setelah bertemu dengan Supriyono, satu pelaku atas nama Andi langsung datang dan mengatakan Ica adalah istrinya,"kata Robert saat gelar perkara, mengutip dari Tribunnews Jumat (9/8/2019).
Kemudian, lanjut Robert, pelaku yang bernama Erdwin mencoba mencabut kunci motor korban.
Sementara, pelaku lainnya yang bernama Sony memukul kepala korban.
Sedangkan, pelaku yang bernama Andi mencoba untuk mengambil ponsel dan dompet korban.
Mengalami hal ini, Supriono pun berteriak meminta pertolongan.
Namun, karena ketakutan akan ditangkap massa, kelima pelaku kemudian berlali meninggalkan korban.
"Setelah mendapatkan laporan korban, kita langsung lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di tempat berbeda," jelas Robert.
Akibat perbuatannya tersebut, kelima pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
Dengan demikian, mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.(*)